Video Perempuan Tabrak Polisi dan Terobos Rombongan Presiden Jokowi

Agilvi Oktora Nurradifan - Rabu, 26 September 2018 | 13:00 WIB

Serorang anggota patwal ditabrak pengendara perempuan yang terobos rombongan Presiden Joko Widodo (Agilvi Oktora Nurradifan - )

GridOto.com - Seorang perempuan diamankan setelah nekat menerobos rombongan mobil Presiden Joko Widodo, Senin (24/9/2018) pagi.

Kejadian ini menjadi viral ketika sebuah video pengendara mobil perempuan ini coba dihentikan, namun mencoba kabur.

Dari video yang berbedar perempuan tersebut menabrak seorang petugas kepolisian usai diberhentikan karena menerobos rombongan Presiden Joko Widodo.

Tak hanya itu, wanita itu juga disebutkan sempat mengacungkan jari tengah ke arah rombongan yang dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

(BACA JUGA: Rombongan Presiden Joko Widodo Diterobos Pengendara Mobil Perempuan)

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, mobil yang menerobos rombongan Presiden tersebut berisi dua orang wanita.

"Untuk pengemudi Annisa, Tania yang penumpang," ujar Sutimin saat dihubungi, Selasa (25/9/2018).

Akibat peristiwa tersebut, dikabarkan seorang petugas patroli dan pengawalan (patwal) terluka karena terserempet Suzuki Ignis yang dikendarai Annisa.

Anggota patwal yang terluka bernama Bripka Dedik Wahyu, yang bertugas di satuan PJR Polda Metro Jaya.

(BACA JUGA: Pengendara Wanita Penerobos Rombongan Presiden Jokowi Jadi Tersangka)

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menjelaskan, kedua perempuan itu mengaku tidak sadar telah masuk rombongan presiden.

Ia menambahkan, keduanya sempat bingung dan panik saat kendaraan mereka akan diberhentikan petugas.

"Mungkin karena panik, bingung, dan grogi. Tapi setelah diberhentikan ternyata dia masih kebingungan, ada apa diberhentikan sehingga terjadi sedikit insiden dengan petugas yang di lapangan. (Petugas) tersenggol bagian samping kendaraan," kata dia.

Anggota patwal yang terluka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Pengemudi dikenakan Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta.

Pengemudi sudah dipulangkan setelah diamankan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dikenakan wajib lapor.

Simak video detik-detik anggota patwal ditabrak unggahan akun Instagram @warung_jurnalis.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Seorang pengemudi wanita berinisial AD (27) menabak anggota PJR di Tol Jagorawi, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (24/9). . Wanita ini nekat tabrak polisi usai diberhentikan lantaran menerobos iring-iringan rombongan Presiden Joko Widodo. Bahkan pengemudi ini juga sempat mengacungkan jari tengah ke arah rombongan yang dikawal Paspampres. . Saat ini pengemudi wanita ini masih di periksa di Satreskrim Polres Jaktim. . #info #today #warungjurnalis #toljagorawi #polri #jokowi

A post shared by Warung Jurnalis (@warung_jurnalis) on