Ambulans Terpaksa Berhenti Gara-gara Konvoi Panser dan Mobil Polisi, Mana yang Didahulukan?

Agilvi Oktora Nurradifan - Jumat, 14 September 2018 | 14:02 WIB

Iring-iringan panser dan mobil polisi menghadang laju ambulan (Agilvi Oktora Nurradifan - )

Masih jadi pertanyaan pengguna jalan mana yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya?

Sekedar informasi peraturan pengguna jalan yang diutamakan tertera pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134.

Ambulans menjadi urutan kedua pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Sedangkan yang pertama mendapatkan prioritas adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas.

Bisa dilihat pada info grafis di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Untuk itu para pengguna jalan diharapkan agar lebih peka terhadap peraturan yang ada.

Simak videonya unggahan akun Instagram @seputar_jawbrt di bawah ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFORMASI SEPUTAR JABAR (@seputar_jawabrt) on