Mau Registrasi Ulang STNK Kendaraan Yang Dihapus, Begini Hitungannya!

Hendra - Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:10 WIB

Ilustrasi STNK (Hendra - )

Dalam laman samsat-pkb.jakarta.go.id, Scoopy 2009 ditetapkan Rp 5,9 juta.

Untuk Jakarta, persentase BBN-KB sebesar 10 persen, maka, BBN-KB yang harus dibayar si pemilik Rp 5,9 juta dikali 10 persen, yakni Rp 590 ribu .

Sementara, untuk PKB yang harus dibayar 1,5% dikali Rp 5,9 juta yakni Rp 88.500.

Maka, biaya yang harus dibayarkan si pemilik sebesar Rp 590 ribu ditambah Rp 88.500 yakni Rp 678.500.

Ingat, angka segitu belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp 35ribu, biaya administrasi STNK sebesar Rp 100 ribu dan biaya pembuatan nomor kendaraan bermotor Rp 60 ribu.