Mau Registrasi Ulang STNK Kendaraan Yang Dihapus, Begini Hitungannya!

Hendra - Kamis, 30 Agustus 2018 | 18:10 WIB

Ilustrasi STNK (Hendra - )

GridOto.com- Setelah data STNK dan nomor kendaraan dihapus karena lebih 2 tahun habis masa berlaku, sobat bisa memperpanjang lagi kok.

Kompol Ari Satmoko, Kasatlantas Polres Kota Tangerang mengatakan prosesnya seperti prosedur pada kendaraan baru.

"Karena mobil yang dihapus datanya di anggap kendaraan tak memiliki surat. Kalau di kendaraan baru bisa disebut sebagai off the road. Nah, prosedurnya mirip dengan membuat on the road," kata Kompol Ari. 

Dalam proses membuat on the road itu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , SWDKLLJ dan biaya administrasi seperti pembutan TNKB atau nomor polisi.

(BACA JUGA : Nekat Pasang Strobo di Mobil Pribadi, Pengemudi Mobil Kena Ciduk Polisi)

"Untuk BBN KB ini dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," jelas Kompol Ari.

Masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentase BBN KB.

"Untuk wilayah Banten ditetapkan 11 persen dari NJKB. Untuk daerah lain silakan ditanyakan ke samsat setempat," bilang Kompol Ari.

Sementara untuk PKB besarannya 1,5% dari nilai PKB.

Nah, sekarang kita hitung yuk simulasinya.

Misalkan Honda Scoopy 2009 dengan kepemilikan pertama dan domisili Jakarta yang STNK nya sudah dihapus karena tidak diperpanjang selama 2 tahun.