Mobil Dinas Setmil Presiden Ditilang Karena Miliki 3 Pelat Nomor

Ignatius Ferdian - Kamis, 9 Agustus 2018 | 20:45 WIB

Ilustrasi seorang pengendara Mercedes-Benz terkena tilang ganjil-genap jelang Asian Games di Tomang, Jakarta (Ignatius Ferdian - )

GridOto.com - Tidak pandang bulu, itu yang mungkin jadi pegangan para petugas kepolisian saat menindak pelanggar di kawasan ganjil-genap.

Enggak main-main, mobil pelanggar yang ditindak polisi yang bertugas ternyata tercatat sebagai mobil dinas milik Sekretariat Militer (Setmil).

Polisi menilang pengendara Toyota Fortuner hitam di kawasan ganjil-genap di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018), karena kedapatan memiliki tiga pelat nomor.

"Iya, mobil Setmil Presiden," ujar Kristiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018).

(BACA JUGA: Harley-Davidson Arab Saudi Akan Bentuk Klub, Anggotanya Khusus Cewek Nih)

Informasi mengenai penilangan ini diunggah dalam akun Instagram resmi milik Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan tersebut, polisi menunjukkan tiga pelat nomor yang ditemukan dari dalam mobil yaitu B 1734 UJN, B 1747 UJN, dan B 1392 RFW.

Pada foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, pengendara mobil tersebut memasang pelat nomor B 1734 UJN di bagian belakang dan B 1747 UJN di bagian depan mobil.

"Mobil ini yang mengendarai seorang staf, PNS. Saat kami tilang, kami menemukan ada tiga pelat tersimpan di dalam mobilnya," ujar Kristiyanto.

(BACA JUGA: Sewa 300 Bus Untuk Asian Games, Kemenhub Anggarkan Miliaran Rupiah)

 

15:07 #Polri amankan Pengemudi Toyota Fortuner yang terbukti memiliki 3 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) agar dapat melintas di Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap di wilayah Jakarta Selatan.

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on

Menurut dia, PNS tersebut terbukti telah melanggar aturan ganjil-genap dan pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Untuk sementara kami sudah lapor pimpinan untuk orang-orang yang melakukan tindakan pemalsuan nomor," ujarnya.

Meski demikian, pemalsuan nomor ini belum dapat diarahkan pada pasal pidana pemalsuan, jadi hanya dilakukan penilangan.

"Kalau STNK-nya memang ada STNK mobil sesuai pelat yang dia punya. Cuma itu, kan dia hanya hindari (ganjil-genap). Memang kalau jalur hukum pemalsuan nomor, tetapi kami diperintahkan lakukan tilang saja," kata Kristiyanto.

Nah, menurutmu gimana kerja petugas kepolisian ini?

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kedapatan Miliki 3 Pelat Nomor, Mobil Dinas Setmil Presiden Ditilang"