GridOto.com - Sering kali ditemukan jalanan umum digunakan untuk pesta pernikahan.
Bahkan beberapa kasus hampir separuh jalan terblokir, sehingga mengganggu kepentingan pengguna jalan.
Bagi sebagian orang mungkin hal ini wajar saja dan sudah biasa terjadi.
Karena masyarakat pengguna jalan tidak bisa berbuat apa-apa, dan hanya pihak kepolisian yang bisa menegakkan aturan bagi para pelanggar pengguna jalan.
(BACA JUGA: Cocok Juga Nih, Kalau Hyundai H-1 Ganti Pelek Alpina, Makin Modern!)
Mengenai kasus tersebut, Kombes Sabilul Alif, Kapolres Kota Tangerang pun angkat bicara.
"Ya enggak boleh karena jalan umum," ujar Kombes Sabilul Alif saat ditemui GridOto.com, Selasa (10/7/2018).
Penutupan ini tentunya akan mengganggu aktivitas masyarakat banyak yang menggunakan jalan tersebut di wilayah setempat.
Namun demikian, jalanan di kompleks perumahan boleh saja digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan seperti pesta pernikahan.
"Asal penyelenggara mendapatkan izin dari masyarakat sekitarnya kompleks perumahan tersebut," lanjutnya saat berada di Mapolres Kota Tangerang, Tiga Raksa, Banten.
Ia juga mengaku, larangan penggunaan jalan umum ini tidak hanya pada acara pernikahan saja melainkan juga acara lainnya.
(BACA JUGA: Yamaha Aerox Vs All New Honda Vario 150, Mana yang Lebih Diminati?)
"Acara kematian saja tidak boleh, apalagi acara pernikahan," sebutnya.
Maka dari itu, ia menghimbau agar memilih tempat yang baik untuk pernikahan.
Sehingga tidak menggangu fasilitas umum seperti memasang tenda pernikahan di jalanan umum.