Presiden Jokowi Digugat Gara-gara Status Ojek Online, Lha Kok Bisa?

Gagah Radhitya Widiaseno - Minggu, 1 Juli 2018 | 17:00 WIB

Ilustrasi driver ojek online (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Sehingga perusahaan tersebut dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan kepada para pengemudinya.

Jika gugatan tersebut gagal, maka KSPI akan melakukan upaya politik.

Salah satunya dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Panitia Kerja dan Panitia Khusus untuk mendorong pemerintah mengakui bahwa sepeda motor adalah angkutan umum.

Meski demikian, ia belum tahu kapan kampanye itu akan dilangsungkan.

Iqbal juga mengatakan akan kembali mengajukan uji mater ke MK dengan para penggugat dan pasal yang berbeda terkait pengakuan sepeda motor sebagai angkutan umum.

Wah makin panjang nih masalahnya!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Ojek Online Ditolak MK, Said Iqbal Mau Gugat Presiden Jokowi