Presiden Jokowi Digugat Gara-gara Status Ojek Online, Lha Kok Bisa?

Gagah Radhitya Widiaseno - Minggu, 1 Juli 2018 | 17:00 WIB

Ilustrasi driver ojek online (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Problema Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pelegalan ojek online sebagai alat transportasi umum, kembali berlanjut.

Kini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berkomentar.

Said menggugat Presiden Jokowi beserta 5 orang lainnya.

Kelima orang tersebut yakni Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Ketua DPR Bambang Susatyo.

(BACA JUGA : Warm-up MotoGP Belanda, Jarak Marc Marquez dan Valentino Rossi Makin Jauh)

Isi dari gugatan yang akan didaftarkan tersebut ada dua.

"Gugatannya sederhana. Menyatakan Pemerintah bersalah. Enam orang ini bersalah. Tidak melindungi pengemudi Gojek Online. Dua meminta untuk melindunginnya dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum. Hanya itu dua gugatan," kata Iqbal.

Menurutnya, pengakuan sepeda motor sebagai angkutan umum dapat memberikan dampak terhadap keselamatan dan kesejahteraan para pengemudi ojek online.

Jika sepeda motor telah diakui menjadi angkutan umum maka pihaknya akan mendorong agar perusahaan penyedia aplikasi seperti Gojek dan Grab berubah menjadi perusahaan transportasi.

(BACA JUGA : Poin Kunci BMW Ini Ada di Pelek, Emang Apa Sih Istimewanya?)