Ini Aturan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

Niko Fiandri - Selasa, 12 Juni 2018 | 16:31 WIB

Ilustrasi konvoi takbiran (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Ada aturan untuk konvoi takbiran di Jakarta.

Aturan ini dibuat Pemprov DKI Jakarta.

Konvoi pada malam takbiran di Jakarta tidak boleh keluar dari rute yang disiapkan Dinas Perhubungan DKI.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yani Wahyu mengatakan, pihaknya akan menjaga agar konvoi tetap pada jalurnya.

(BACA JUGA: Mau Bikin Mobil Nasional yang Baru di Malaysia, Netizen Protes)

"Kalau dia keluar akses itu, akan kami arahkan kembali ke jalur semula. Misalnya di Tanah Abang aksesnya di Jalan Fachrudin, ya kita arahkan ke sana. Selain Jalan Fachrudin ya enggak boleh," ujar Yani di kawasan Monas, Selasa (12/6/2018).

Yani mengatakan akan ada lima titik malam takbiran di masing-masing wilayah administrasi kota.

Dinas Perhubungan akan menetapkan jalur menuju titik-titik tersebut. Jalur tersebut yang akan dikawal oleh Dishub dan Satpol PP.

"Jadi lima titik itu sudah ditetapkan aksesnya, selain jalan itu enggak boleh (ada konvoi)," ujar Yani.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya telah mengungkapkan, konvoi pada malam takbiran harus dikoordinasikan dengan Dishub.

Dishub nanti akan melakukan pengawalan dan menyediakan jalur yang bisa dilewati.

Pemprov DKI Jakarta sendiri menyiapkan kegiatan malam takbiran di lima lokasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga akan berkeliling ke lokasi-lokasi tersebut pada malam takbiran nanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Konvoi Malam Takbiran Tak Boleh di Luar Jalur yang Disiapkan Dishub