Kasus Nissan Elgrand Tanpa Ban Cadangan. Kata Kemenhub Dengan Teknologi Kini Tak Perlu Lagi!

Hendra - Kamis, 7 Juni 2018 | 14:49 WIB

Nissan Elgrand (Hendra - )

Gridoto.com- Tiga konsumen Nissan Elgrand, Dr. David Tobing, Agus Soetopo dan Dessy Tiurlan Sagala mengajukan gugatan terhadap PT Nissan Motor Indonesia dan Menteri Perhubungan.

Materi gugatan terkait dengan kendaraan Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star yang tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan. 

Gugatan terhadap Menteri Perhubungan, menurut salah satu penggugat Dr. David karena Kementerian Perhubungan harus ikut bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami penggugat.

"Karena Kemenhub merupakan instansi yang berwenang mengeluarkan sertifikat Uji Tipe terhadap pengujian fisik dan rancang bangun serta rekayasa kendaraan bermotor," jelas David.

(BACA JUGA : Menuju Istana Negara, Anies-Sandi Lebih Pilih Pakai Toyota Kijang Innova Ketimbang Nissan Elgrand)

Ia menilai Kemenhub telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengeluarkan sertifikat Uji Tipe terhadap mobil Nissan Elgrand.

Dalam aturan Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan pasal 43 disebutkan kewajiban pihak yang membuat dan/atau mengimpor kendaraan motor secara massal untuk Uji Tipe Fisik harus memenuhi komponen meliputi ban cadangan.

Terhadap gugatan ini, Kementerian Perhubungan yang diwakili Eddy Gunawan, Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai ban cadangan ini.