Pengendara Ogah Kasih Jalan, Petugas Pemadam Kebakaran Sampai Turun ke Jalan

Nur Pramudito - Selasa, 17 April 2018 | 09:11 WIB

Truk pemadam kebakaran menghadapi kemacetan (Nur Pramudito - )

Kami hanya butuh waktu anda beberapa detik untuk kami lewat.

Karena ada banyak orang yg harus kami tolong menunggu didepan sana.

(BACA JUGA : Mana Yang Wajib Didahulukan Saat Di Jalan Mobil Pejabat Atau Ambulans?)

Nah, Bisa jadi pelajaran buat semua aja ya sob!

Padahal kewajiban mendahulukan kendaraan tertentu ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya.

Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

(BACA JUGA : Sudah Tahu Belum? Ternyata Iring-iringan Pengantar Jenazah Wajib Didahulukan)

Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

 

A post shared by Bobby Prasetyo (@bobbyprasetyoo) on