Iring-iringan Pengantar Jenazah Wajib Didahulukan, Namun Bukan Berarti Boleh Semaunya

Rizky Septian - Senin, 9 April 2018 | 20:18 WIB

Iring-iringan pengantar jenazah wajib menyertakan lamu isyarat dan bunyi sirine dalam konvoinya (Rizky Septian - )

GridOto.com - Iring-iringan pengantar jenazah kerap memadati ruas jalan.

Di jalan, hak mereka untuk didahulukan dijamin dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 134, huruf (f), yakni urutan keenam.

Yang pertama atau poin (a) ialah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua atau poin (b), ambulans yang mengangkut orang sakit.

(BACA JUGA: Bursa Motor Bekas: Tipiss...Yamaha XMAX Bekas Setahun Cuma Turun Rp 2 Jutaan!)

Ketiga (c), kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.

Keempat (d), kendaraan Lembaga Negara Republik Indonesia.

Kelima (e), kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan

Ketujuh (g), konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Indonesia.

(BACA JUGA: Pertamina Bagikan 6.000 Pasang Sepatu dalam Touring 'Ekpedisi Energi Celebes')

Namun, jaminan tersebut bukan termasuk paket untuk bertindak arogan, ya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, dalam pasal 135 iring-iringan pengantar jenazah diatur.

“Diatur dalam poin (1), kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian Republik Indonesia (RI) dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine,” jelas Budiyanto saat dihubungi GridOto.com (9/4/2018).