Plat Nomor Warna-warni Kena Tilang, Ini Aturan Jelasnya!

Beto Adhi Nugroho - Jumat, 16 Maret 2018 | 18:30 WIB

(Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu modifikasi pelat nomor kembali marak dilakukan.

Bukan lagi pelatnya bisa dibaca aneh, namun huruf dan angkanya yang menjadi warna-warni.

TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi, memang tidak membahayakan.

Namun, hal itu tetap saja menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) beserta peraturan pelaksanaannya.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Perpanjang Kontrak, Yamaha Punya Rencana Cadangan Untuk Johann Zarco)

Dalam pelaksanaannya, peraturan tentang pelat kendaraan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Walaupun tidak dijelaskan rinci dalam UU LLAJ, Perkapolri 5/2012 menjelaskan tentang warna TNKB.

Bunyi peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan berkendara bermotor (Ranmor) perseorangan dan Ranmor sewa;

(BACA JUGA: RX-King Tampil Kalem Gara-gara Dandan Ala Brat-Cafe)

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;