Dua Tersangka Ojek Online Ditetapkan Polisi Untuk Perusakan Nissan X-Trail di Jakarta Pusat

Niko Fiandri - Senin, 5 Maret 2018 | 20:05 WIB

Puluhan driver ojol rusak mobil Nissan X-Trail (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Sejam lalu Polres Jakarta Pusat sudah menetapkan dua tersangka ojek online untuk kasus perusakan Nissan X-Trail di Jakarta Pusat.

Rabu lalu (28/2/2018) jadi viral Nissan X-Trail putih dirusak banyak orang di underpass kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dua tersangka itu driver ojek online, yaitu SN (39) dan UY (48).

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan pengumpulan fakta-fakta di lapangan.

(BACA JUGA: Awal Mula Perusakan, Pengemudi Nissan X-Trail Mengklakson, Ada Pengendara Ojek Online Yang Enggak Suka)

Roma juga menambahkan dua tersangka itu didukung analisa video perusakan yang jadi viral.

"Kami menetapkan dua tersangka, UY dan SN dari pengemudi ojek online. Penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan fakta, analisa, dan identifikasi dari gambar dan video yang viral," kata Roma di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Dari pemeriksaan, SN diduga ikut melakukan pengejaran dan perusakan mobil.

SN juga diduga merekam dan mengirimkan video pengejaran ke grup WhatsApp komunitas ojek online dengan kata-kata memprovokasi para ojek online lain untuk ikut mengejar beramai-ramai mobil tersebut.

Sementara UY diduga ikut mengejar, merusak dan merekam kejadian tersebut.