Biaya Pengesahan STNK Dihapuskan, Kapan Mulai Berlaku?

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 23 Februari 2018 | 10:22 WIB

Biaya administrasi STNK ini yang akan direvisi (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan warga negara Indonesia tentang biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebelumnya pengesahan STNK dikenai biaya yakni untuk roda dua sebesar Rp 25.000 dan roda empat sebesar Rp 50.000.

Putusan ini membuat masyarakat Indonesia senang mendengar kabar tersebut.

Tetapi masyarakat banyak yang menanyakan kira-kira kapan mulai berlaku?

(BACA JUGA : Hore! Sekarang Tak Perlu Bayar Tarif Pengesahan STNK, Ini Kata YLKI)

Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama, pemberlakuan ini menunggu arahan dari pemerintah.

"Sudah ada warga yang tanya kapan biaya pengesahan STNK dihapus. Kami jelaskan kalau kami menunggu arahan pemerintah," ujar Bayu kepada kompas.com.

Meski demikian, Bayu menyebut belum ada gejolak berarti terkait putusan MA ini di tengah masyarakat.

Hingga hari ini, penarikan biaya pengesahan STNK masih dilakukan.

(BACA JUGA : Biaya Pengesahan STNK Gratis, Kakorlantas : Tidak Masalah, Dana Itu Bukan Punya Polri)