Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biaya Pengesahan STNK Gratis, Kakorlantas : Tidak Masalah, Dana Itu Bukan Punya Polri

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 22 Februari 2018 | 08:47 WIB
STNK dan BPKB
Kompas.com
STNK dan BPKB

GridOto.com - Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengabulkan permohonan warga negara Indonesia tentang biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebelumnya pengesahan STNK dikenai biaya yakni untuk roda dua sebesar Rp 25.000 dan roda empat sebesar Rp 50.000.

Mulai sekarang pengesahan STNK tidak akan dikenai biaya alias gratis.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), Irjen Pol Royke Lumowa menanggapi tentang putusan MA ini.

(BACA JUGA : Mahkamah Agung Batalkan Sebagian PP No. 60, Biaya Pengesahan STNK Gratis Lagi )

Royke tidak mempermasalahkan karena menurutnya dan tersebut masuk kepada negara tidak ke Polri.

"Jadi kalau menurut saya tidak masalah. Dana itu bukan punya Polri, tetapi masuk ke negara dalam hal ini Kementerian Keuangan," ujar Royke kepada KOMPAS.com melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2018) siang.

Masyarakat pun sangat senang dengan putusan MA ini mengingat sekarang pengesahan STNK sudah tidak ditarik biaya lagi.

Sobat GridOto pasti juga senang kan dengan kabar ini?

Artikel ini sudah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Kakorlantas Komentari Pembatalan Biaya Pengesahan STNK

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas Otomotif

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa