Awas! Kendaraan yang Melintas Di Trotoar Terancam Pidana Penjara Lho

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 11 Januari 2018 | 11:25 WIB

Pengendara motor melintas di trotoar. (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Jalanan macet pasti sering dijumpai hampir setiap pengendara.

Banyak yang stres dan tidak sabar menghadapi kemacetan di jalan raya.

Masyarakat Indonesia memiliki banyak akal untuk mengantisipasi macet.

Mulai dari mencari jalan tikus hingga melewati trotoar.

Seperti kita tahu, trotoar merupakan jalan yang disediakan untuk pejalan kaki bukan untuk kendaraan.

(BACA JUGA : Enggak Cuma Trotoar, Tempat Ini Disikat Pengendara Motor Untuk Motong Jalan)

Tetapi masih banyak masyarakat belum sadar bahwa mereka telah merampas hak pejalan kaki.

Padahal kendaraan yang melintas di trotoar bisa terancam sanksi pidana penjara.

Seperti dilansir GridOto.com melalui akun instagram @ntmc_polri, trotoar hanya untuk pejalan kaki.

Instagram.com/ntmc_polri
Hukuman bagi pelanggar trotoar