Menolong Orang Saat Kecelakaan Bisa Dipenjara? Ternyata Begini Undang-undangnya...

Vincensia Enggar Larasati - Senin, 27 November 2017 | 18:18 WIB

Kecelakaan lalu lintas (Vincensia Enggar Larasati - )

Apabila seseorang akan memberikan pertolongan, ada baiknya dirinya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya sendiri.

(BACA JUGA: Ngeri.. Gimana Kecelakaan Yang Melibatkan Anak 6 Tahun ini. Motornya Sampai Terbakar )

Misalnya ketika seseorang yang siap menolong tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Nah, secara sederhananya jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

Ada cara lainnya, yakni segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.

Jadi lebih berhati-hati dan mawas diri ya.

Artikel ini sudah dipublikasikan MOTOR Plus-Online.com dengan judul Menolong Orang Kecelakaan Diatur Undang-Undang, Penjara Jika Lalai!