Ketinggalan Rugi, 8 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak dan Gratiskan Denda STNK Agustus 2026

By , Senin, 27 Juli 2026 | 14:00 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Faisal/GridOto.com)

GridOto.com - Memasuki bulan Agustus 2026, sejumlah daerah di Indonesia menghadirkan lagi stimulus berupa pemutihan serta diskon pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini mencakup beragam keringanan, mulai penghapusan denda keterlambatan, penggratisan pajak progresif, sampai pemotongan tagihan pokok pajak.

Nah, langsung saja, berikut daftar provinsi yang menggelar program keringanan pajak kendaraan pada Agustus 2026 beserta ketentuannya masing-masing:

1. Riau

Menyambut Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 1–31 Agustus 2026.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengimbau warga memanfaatkan kesempatan satu bulan ini.

Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani denda keterlambatan akumulatif.

Khusus kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih, keringanan pokok pajak diberikan sehingga pemilik cukup membayar tunggakan tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.

Baca Juga: Bulan Agustus 2026 Pesta Bagi Para Penunggak Pajak Kendaraan, Denda Nunggak Dihapus

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah membuka program relaksasi pajak dengan masa berlaku terpanjang, yakni hingga 31 Desember 2026.

Fasilitas yang disajikan meliputi:

* Potongan harga pokok PKB senilai 5%.
* Penyesuaian pengurangan denda administratif berbasis besaran diskon pokok.
* Keringanan tagihan pokok PKB beserta sanksinya bagi kendaraan yang menunggak sejak 5 Januari 2025.

3. DKI Jakarta

Melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, Pemprov DKI membebaskan sanksi denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini menghapuskan bunga/denda secara otomatis di sistem, sehingga masyarakat dapat langsung membayar pokok pajaknya tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

4. Bali

Berdasarkan Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025, Pemprov Bali memberlakukan diskon tarif pokok PKB:

* Kendaraan berkapasitas mesin sampai 200 cc memperoleh diskon 8%.
* Kendaraan berkapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh diskon 9%.
* Bonus Tambahan: Wajib pajak taat yang tidak memiliki catatan tunggakan akan mengantongi insentif ekstra, yaitu potongan tambahan 10% (untuk 200 cc).

Baca Juga: Heboh Kabar Beli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan, Pertamina Bilang Begini

5. Papua Barat

Melansir Kompas.com, Bapenda Papua Barat juga meluncurkan paket relaksasi pajak sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-80 RI, dan HUT ke-27 Papua Barat ini mencakup:

* Penggratisan total pokok PKB beserta denda bagi penunggak 6 tahun ke atas.
* Potongan pokok PKB sebesar 10% bagi penunggak hingga 5 tahun.
* Pembebasan denda denda PKB tahun ke-1 sampai ke-5.
* Potongan pokok BBNKB sebesar 10%.
* Rewarding berupa insentif PKB 12% bagi pembayar pajak tepat waktu/sebelum jatuh tempo.

6. Lampung

Digelar sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Lampung menghadirkan paket keringanan komprehensif:

* Penunggak pajak 1 tahun atau lebih hanya perlu membayar pajak tahun berjalan plus 50% dari pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan seluruh denda dihapus).
* Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif.
* Diskon biaya balik nama (BBNKB) dalam daerah sebesar 25% untuk mobil dan 50% untuk motor.
* Diskon PKB 50% pada tahun pertama dan kedua untuk kendaraan mutasi masuk.
* Potongan PKB berkisar 5–25% bagi wajib pajak yang selalu disiplin membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga: Skema Beda-beda, Ini 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli

7. Maluku

Kerja sama Pemprov Maluku bersama Tim Pembina Samsat menghadirkan pembebasan denda pajak yang berlaku dari 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Keringanan ini meliputi penghapusan denda PKB serta penggratisan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.

8. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan berdurasi 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.

Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini dibebaskan dari denda serta penghapusan seluruh tunggakan lama, sehingga cukup melunasi pembayaran pajak untuk 1 tahun berjalan saja.