GridOto.com - Pada Agustus 2026 mendatang akan menjadi bulan pesta bagi para penunggak pajak kendaraan di provinsi Riau.
Karena denda nunggak pajak kendaraan dihapus lewat program pemutihan.
Kebijakan ini menjadi kado dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau sekaligus upaya meringankan beban masyarakat.
Program tersebut berlaku secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Masa pelaksanaan yang terbatas ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan.
"Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari di Pekanbaru, (22/7/26) dikutip dari Antara.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini dirancang sebagai bentuk insentif fiskal daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa terbebani denda keterlambatan.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus mendorong penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Dalam program ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan signifikan bagi wajib pajak, terutama yang telah lama menunggak.
Keringanan yang diberikan meliputi:
- Penghapusan seluruh sanksi administratif berupa denda keterlambatan
- Pembayaran cukup pada pokok pajak kendaraan
- Skema perhitungan ringan bagi penunggak lama.
Baca Juga: Bisa Dari Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Saat Ada Pemutihan
Ninno menjelaskan wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.