Ketinggalan Rugi, 8 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak dan Gratiskan Denda STNK Agustus 2026

By , Senin, 27 Juli 2026 | 14:00 WIB

Ilustrasi bayar pajak kendaraan (Faisal/GridOto.com)

GridOto.com - Memasuki bulan Agustus 2026, sejumlah daerah di Indonesia menghadirkan lagi stimulus berupa pemutihan serta diskon pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini mencakup beragam keringanan, mulai penghapusan denda keterlambatan, penggratisan pajak progresif, sampai pemotongan tagihan pokok pajak.

Nah, langsung saja, berikut daftar provinsi yang menggelar program keringanan pajak kendaraan pada Agustus 2026 beserta ketentuannya masing-masing:

1. Riau

Menyambut Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang 1–31 Agustus 2026.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengimbau warga memanfaatkan kesempatan satu bulan ini.

Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dibebani denda keterlambatan akumulatif.

Khusus kendaraan yang menunggak dua tahun atau lebih, keringanan pokok pajak diberikan sehingga pemilik cukup membayar tunggakan tahun terakhir ditambah pajak tahun berjalan.

Baca Juga: Bulan Agustus 2026 Pesta Bagi Para Penunggak Pajak Kendaraan, Denda Nunggak Dihapus

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah membuka program relaksasi pajak dengan masa berlaku terpanjang, yakni hingga 31 Desember 2026.

Fasilitas yang disajikan meliputi: