GridOto.com - DKI Jakarta kehilangan potensi pemasukan pajak daerah senilai Rp 2 triliun gara-gara kendaraan listrik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pun menjelaskan alasan munculnya perhitungan potensi penerimaan pajak daerah yang disebut dapat berkurang hingga Rp 2 triliun akibat meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Jakarta.
Ia mengatakan, angka tersebut kemungkinan muncul karena pemerintah pusat sebelumnya sempat berencana mengenakan pajak terhadap kendaraan listrik.
Namun, rencana itu kemudian dibatalkan sehingga muncul perhitungan mengenai potensi penerimaan pajak yang tidak jadi diperoleh pemerintah.
"Jadi kan kemarin sudah pernah ada keinginan untuk menerapkan penetapan pajak bagi kendaraan berlistrik. Kemudian kan dicabut kembali. Mungkin itu yang menyebabkan ada hitung-hitungan itu," jelas Pramono saat ditemui di wilayah Sunter, Jakarta Utara, (23/7/26) dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa menentukan sendiri apakah kendaraan listrik akan dikenai pajak atau tidak.
Menurut dia, Pemprov DKI hanya menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: No Pemutihan, Pramono Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Pelacak Canggih Ini
"Tetapi yang jelas bagi pemerintah DKI Jakarta tentunya aturan main yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sepenuhnya kita akan menjalankan. Mau ada atau tidak ya tergantung itu tadi (keputusan pemerintah pusat)," tegasnya.
Saat ditanya apakah Pemprov DKI akan menyampaikan hasil evaluasi terkait kebijakan pajak kendaraan listrik kepada pemerintah pusat, Pramono mengatakan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
"Kementerian Keuangan dan Kemendagri," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengungkapkan pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik membuat potensi penerimaan pajak kendaraan di Jakarta ikut berkurang.
Hingga triwulan II 2026, potensi penerimaan yang tidak masuk diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Rinciannya, sekitar Rp 515 miliar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sekitar Rp 1,5 triliun dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen, Pak. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," terang Lusiana dalam konferensi pers realisasi APBD Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Balai Kota Jakarta, (22/7/26) disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Baik! Kendaraan Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap Jakarta
Lusiana mengatakan, hingga Juni 2026 sekitar 63 persen mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta.
Ia juga menyebut sebagian besar pemilik mobil listrik ternyata sudah memiliki kendaraan lain sebelumnya.
"Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta, Pak," ujar Lusiana.
"Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," lanjut dia.
Meski demikian, Lusiana menegaskan Pemprov DKI tetap memberikan berbagai insentif perpajakan sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Menurut dia, hingga 30 Juni 2026 nilai tax expenditure atau insentif pajak yang diberikan Pemprov DKI mencapai sekitar Rp 3,8 triliun.
"Jadi kalau kita total sebenarnya pendapatan kita kalau dengan memperhitungkan tax expenditure dari Rp 23,88 triliun ditambah Rp3,8 triliun ini adalah total penerimaannya Rp 27,76 triliun," ujar Lusiana.