Rinciannya, sekitar Rp 515 miliar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sekitar Rp 1,5 triliun dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen, Pak. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," terang Lusiana dalam konferensi pers realisasi APBD Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Balai Kota Jakarta, (22/7/26) disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Kabar Baik! Kendaraan Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap Jakarta
Lusiana mengatakan, hingga Juni 2026 sekitar 63 persen mobil listrik di Indonesia berada di Jakarta.
Ia juga menyebut sebagian besar pemilik mobil listrik ternyata sudah memiliki kendaraan lain sebelumnya.
"Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta, Pak," ujar Lusiana.
"Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki merupakan kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang ini kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," lanjut dia.
Meski demikian, Lusiana menegaskan Pemprov DKI tetap memberikan berbagai insentif perpajakan sebagai upaya meringankan beban masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Menurut dia, hingga 30 Juni 2026 nilai tax expenditure atau insentif pajak yang diberikan Pemprov DKI mencapai sekitar Rp 3,8 triliun.
"Jadi kalau kita total sebenarnya pendapatan kita kalau dengan memperhitungkan tax expenditure dari Rp 23,88 triliun ditambah Rp3,8 triliun ini adalah total penerimaannya Rp 27,76 triliun," ujar Lusiana.