GridOto.com - DKI Jakarta kehilangan potensi pemasukan pajak daerah senilai Rp 2 triliun gara-gara kendaraan listrik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pun menjelaskan alasan munculnya perhitungan potensi penerimaan pajak daerah yang disebut dapat berkurang hingga Rp 2 triliun akibat meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Jakarta.
Ia mengatakan, angka tersebut kemungkinan muncul karena pemerintah pusat sebelumnya sempat berencana mengenakan pajak terhadap kendaraan listrik.
Namun, rencana itu kemudian dibatalkan sehingga muncul perhitungan mengenai potensi penerimaan pajak yang tidak jadi diperoleh pemerintah.
"Jadi kan kemarin sudah pernah ada keinginan untuk menerapkan penetapan pajak bagi kendaraan berlistrik. Kemudian kan dicabut kembali. Mungkin itu yang menyebabkan ada hitung-hitungan itu," jelas Pramono saat ditemui di wilayah Sunter, Jakarta Utara, (23/7/26) dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa menentukan sendiri apakah kendaraan listrik akan dikenai pajak atau tidak.
Menurut dia, Pemprov DKI hanya menjalankan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: No Pemutihan, Pramono Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Pelacak Canggih Ini
"Tetapi yang jelas bagi pemerintah DKI Jakarta tentunya aturan main yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sepenuhnya kita akan menjalankan. Mau ada atau tidak ya tergantung itu tadi (keputusan pemerintah pusat)," tegasnya.
Saat ditanya apakah Pemprov DKI akan menyampaikan hasil evaluasi terkait kebijakan pajak kendaraan listrik kepada pemerintah pusat, Pramono mengatakan kewenangan tersebut sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
"Kementerian Keuangan dan Kemendagri," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengungkapkan pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik membuat potensi penerimaan pajak kendaraan di Jakarta ikut berkurang.
Hingga triwulan II 2026, potensi penerimaan yang tidak masuk diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun.