GridOto.com - Terkait isu penunggak pajak dilarang membeli BBM subsidi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya angkat bicara.
Pemprov Jateng menyebut belum berencana menerapkan larangan tersebut dan memilih pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hal tersebut dilakukan dengan mendatangi masyarakat secara langsung melalui program sosialisasi dan penagihan dari rumah ke rumah atau door to door.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai larangan pembelian BBM subsidi bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Belum ada rencana ke arah itu (larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak),” kata Masrofi menukil Kompas.com, Kamis (23/7/2026).
Selain isu larangan membeli BBM subsidi, Masrofi juga menanggapi rencana pemasangan stiker pada kendaraan milik penunggak pajak yang sempat muncul di Kabupaten Sukoharjo.
Ia menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan inisiatif pemerintah daerah dan kini sudah dihentikan.
“(Penempelan stiker) itu Pemkab Sukoharjo, inisiatif daerah. Sementara, sudah dihentikan penempelan stikernya,” jelas Masrofi.
Baca Juga: Heboh Kabar Beli Pertalite Wajib Lunas Pajak Kendaraan, Pertamina Bilang Begini
Bapenda Jawa Tengah mencatat jumlah kendaraan yang menunggak pajak di 35 kabupaten dan kota mencapai 5,1 juta unit.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah memilih melakukan penagihan sekaligus sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
Masrofi mengimbau masyarakat tidak khawatir apabila didatangi petugas maupun perangkat desa yang mengingatkan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, pendekatan tersebut juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Pajak itu salah satunya digunakan untuk kegiatan pembangunan kabupaten/kota. Opsen pajak juga digunakan untuk pembangunan di desa,” jelas Masrofi.
Program ini akan difokuskan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda akan menggandeng pemerintah desa melalui sistem digital yang telah disiapkan.
Baca Juga: Skema Beda-beda, Ini 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli
“Nanti petugas akan melibatkan pemerintah desa melalui sistem digitalisasi yang kami bangun,” jelas Masrofi.
Masrofi merinci total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah mencapai Rp 2,881 triliun.
Selain itu, tunggakan opsen PKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota tercatat sebesar Rp 877,7 miliar.
“Sehingga total piutang atau jumlah masyarakat yang belum membayar pajak mencapai Rp 3,759 triliun,” terang Masrofi.
Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah berusaha meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
Salah satunya dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Batang dalam menghadirkan berbagai inovasi layanan pembayaran PKB agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya.
Masrofi mengatakan, masyarakat kini dapat membayar pajak melalui Samsat Keliling, Samsat Pembantu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemerintah desa, hingga layanan Samsat Corporate yang mendatangi perusahaan.
Baca Juga: Hingga Akhir 2026 Ada Razia Pajak Kendaraan di Surabaya, Tagihan Berapapun Bisa Bayar di Tempat
"Prinsipnya kami ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sekarang tidak harus datang ke Samsat Induk tetapi bisa melalui Samsat Keliling, Samsat Pembantu, BUMDes, pemerintah desa, hingga Samsat Corporate di perusahaan-perusahaan," ungkapnya dikutip dari Antara Jateng, Selasa (21/7/2026).
Selain memperluas layanan, Bapenda juga mengkaji pemberian insentif bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.
Menurut Masrofi, selama ini program pemutihan lebih banyak menguntungkan penunggak pajak sehingga pemerintah ingin memberikan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin.