Menurutnya, pendekatan tersebut juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Pajak itu salah satunya digunakan untuk kegiatan pembangunan kabupaten/kota. Opsen pajak juga digunakan untuk pembangunan di desa,” jelas Masrofi.
Program ini akan difokuskan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda akan menggandeng pemerintah desa melalui sistem digital yang telah disiapkan.
Baca Juga: Skema Beda-beda, Ini 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli
“Nanti petugas akan melibatkan pemerintah desa melalui sistem digitalisasi yang kami bangun,” jelas Masrofi.
Masrofi merinci total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah mencapai Rp 2,881 triliun.
Selain itu, tunggakan opsen PKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota tercatat sebesar Rp 877,7 miliar.
“Sehingga total piutang atau jumlah masyarakat yang belum membayar pajak mencapai Rp 3,759 triliun,” terang Masrofi.
Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah berusaha meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
Salah satunya dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Batang dalam menghadirkan berbagai inovasi layanan pembayaran PKB agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya.
Masrofi mengatakan, masyarakat kini dapat membayar pajak melalui Samsat Keliling, Samsat Pembantu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemerintah desa, hingga layanan Samsat Corporate yang mendatangi perusahaan.
Baca Juga: Hingga Akhir 2026 Ada Razia Pajak Kendaraan di Surabaya, Tagihan Berapapun Bisa Bayar di Tempat