"Dari hasil interogasi terhadap sopir, motor-motor tersebut memang rencananya akan dibawa dan dijual ke Sumatera," tambahnya.
Wahyu mengatakan, polisi telah mengamankan sopir truk berinisial RA. Hingga kini, RA masih berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA mengaku baru pertama kali menerima order untuk mengangkut belasan motor tersebut ke luar daerah.
RA juga mengungkap identitas orang yang memintanya mengirimkan belasan motor tersebut ke Sumatera.
"Dari keterangan sopir, ada seseorang berinisial TA yang saat ini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Wahyu.
Polsek Tambora kini memburu TA yang diduga berperan sebagai otak sekaligus penadah yang mengoordinasikan pengiriman motor hasil curian tersebut.
Penyidik telah memeriksa nomor rangka dan nomor mesin dari 12 motor yang diamankan untuk dicocokkan dengan basis data laporan kehilangan kendaraan bermotor.
Hasilnya, dua unit motor dipastikan merupakan barang hasil kejahatan berdasarkan laporan polisi yang telah terdaftar.
"Saat dilakukan pengecekan, terdapat dua laporan polisi yang sesuai. Satu berasal dari Polsek Kebon Jeruk dan satu lagi dari Polsek Cengkareng," papar Wahyu.
Sementara itu, identitas pemilik 10 motor lainnya masih didalami.
Polisi menduga motor-motor tersebut juga merupakan hasil pencurian dari sejumlah wilayah di Jakarta yang belum dilaporkan oleh para korbannya.
"Kami masih mendalami 10 kendaraan tersebut. Apabila nantinya berhasil ditemukan pemilik atau laporan polisi yang sesuai, kami akan segera menghubungi korban," tandas Wahyu.