Gelagapan Operasi Dadakan, 57 Kendaraan ASN Kabupaten Ngada NTT Nunggak Pajak

By , Rabu, 15 Juli 2026 | 15:30 WIB

Razia pajak kendaraan di lingkungan Pemkab Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) temukan 57 kendaraan ASN menunggak pajak (Charles Abar/TribunFlores.com)

GridOto.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) gelagapan saat Unit Pendapatan Daerah Provinsi NTT gelar operasi kendaraan dadakan.

Lantaran ditemui 57 kendaraan Dinas dan Pribadi milik ASN menunggak pajak.

Pemeriksaaan dadakan itu digelar di lingkungan Pemkab Ngada, bertepatan dengan apel bersama di halaman kantor Bupati, (13/7/26).

Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ngada, Anny Belang mengatakan, kendaraan yang terjaring terdiri dari kendaraan dinas berpelat merah maupun kendaraan pribadi berpelat hitam milik ASN.

"Pada sidak kendaraan ASN hari ini, baik pelat merah maupun pelat hitam, terdapat 57 kendaraan yang belum membayar pajak," ujar Anny, dilansir dari TribunFlores.

Menurut Anny, hasil operasi tersebut menunjukkan masih banyak ASN yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Karena itu, pihaknya kembali berkoordinasi dengan Pemkab Ngada melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) agar seluruh ASN yang menunggak segera melunasi kewajibannya.

"Setelah kegiatan ini kami kembali berkoordinasi dengan Pj Sekda agar ASN yang belum membayar pajak segera melunasi kewajibannya,"tandasnya.

Lebih lanjut, Anny menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT masih memberikan keringanan berupa program diskon pajak kendaraan bermotor.

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak memperoleh penghapusan denda hingga 100 persen.

Baca Juga: ASN di Banten Panas Dingin, Ketahuan Nunggak Pajak Kendaraan Kena Sanksi Potong Tukin

Sementara wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo juga mendapatkan potongan pajak.

Program itu berlaku hingga 31 Agustus 2026.

"Terkait pelaksanaan Pergub Nomor 32, Gubernur memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan. Untuk kendaraan yang menunggak diberikan penghapusan denda 100 persen, sedangkan yang membayar sebelum jatuh tempo juga mendapat potongan. Program ini berlaku sampai 31 Agustus 2026," jelasnya.

Lanjut Anny, pihaknya bersama Pemkab Ngada terus berkolaborasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Hingga saat ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor yang masuk ke kas daerah melalui opsen pajak telah mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

Selain itu, Samsat Ngada juga telah melaksanakan operasi penertiban gabungan selama enam hari.

"Kami berharap Pemerintah Daerah terus membantu kami dengan memberikan penegasan kepada para camat, kepala desa, dan ASN agar masyarakat yang masih menunggak pajak segera melakukan pelunasan," terangnya.

Anny mengungkapkan, target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ngada pada 2026 sebesar Rp 29 miliar.

Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan baru mencapai lebih dari Rp 4,3 miliar.

Capaian tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang berada di kisaran Rp 3 miliar atau naik sekitar Rp 1 miliar.

Sementara realisasi penerimaan pajak kendaraan hingga Desember 2025 tercatat sekitar Rp 7,5 miliar.

Menurut Anny, penerimaan pajak kendaraan bermotor masih berpotensi terus meningkat apabila kolaborasi melalui satuan tugas yang diketuai Bupati Ngada berjalan efektif dan maksimal.