Hermansyah melihat harusnya Aziz dan Ranning mendapat bimbingan karena ini persoalan hanya mal-prosedural, tidak memiliki barcode.
"Harusnya mendapat bimbingan. Nilai Rp 60 miliar itu masuk akal jika pelaku kejahatan adalah pemain besar," tegas Hermansyah dari DPC Peradi Medan Sei Rokan saat dihubungi melalui telepon seluler, (8/6/26) melansir Kompas.com.
Jika dihitung secara uang atau untungnya, kata Hermansyah, sekitar Rp 15.000 dari hasil penjualan eceran di pelosok desa, yang tidak ada SPBU.
Jadi, menurut dia, jaksa harus berani menuntut bebas dan minta maaf karena sudah mencuri enam bulan waktu dua anak muda tersebut dari kebebasan hidupnya.
"Hakim juga harus memerintahkan jaksa untuk membebaskan dari tahanan," ucap Hermansyah.
Selain menyoroti perihal ancaman hukuman, Hermansyah juga melihat proses penetapan jadi tersangka hingga masuk ke persidangan.
Hermansyah mengatakan, KUHP yang baru berlaku tanggal 2 Januari 2026, lalu Aziz dan Ranning ini ditangkap tanggal 6 Januari, atau empat hari setelah KUHP baru berlaku.
"Tanggal 6 ditangkap dan jadi tersangka, lalu tanggal 7 polisi periksa ahli. Jadi, mereka tersangka sebelum polisi memeriksa ahli," tutur Hermansyah.
Baca Juga: Dua Pedagang Bensin Eceran di Lumajang Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Mencengangkan
Dia menyebut, yang diperiksa adalah ahli migas, yang latar belakangnya membahas tentang migas, harusnya dia melapis dengan ahli pidana, agar kacamata pidana itu menurut KUHP baru tidak salah.
"Harusnya itu mengarah ke pemilik SPBU-nya yang jadi sorotan utama, bukan pemain-pemain kecil seperti itu," ucap Hermansyah.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menyoroti proses penangkapan kedua terdakwa.