Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sidang Kasus Beli 25 Liter Pertalite Terancam Denda Rp 60 Miliar Ditunda, Hakim Ingin Dua Sosok Penting Ini Hadir

Irsyaad W - Kamis, 11 Juni 2026 | 08:45 WIB
Sidang kasus beli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, (9/6/26) ditunda
Cristison Sondang Pane/Kompas.com
Sidang kasus beli 25 liter Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, (9/6/26) ditunda

"Tanggal 6 ditangkap dan jadi tersangka, lalu tanggal 7 polisi periksa ahli. Jadi, mereka tersangka sebelum polisi memeriksa ahli," tutur Hermansyah.

Baca Juga: Dua Pedagang Bensin Eceran di Lumajang Terancam Denda Rp 60 Miliar, Barang Bukti Mencengangkan

 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penangkapan dua orang yang membeli Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan, (4/6/26)
Aris Rinaldi Nasution/Kompas.com
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus penangkapan dua orang yang membeli Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan, (4/6/26)

Dia menyebut, yang diperiksa adalah ahli migas, yang latar belakangnya membahas tentang migas, harusnya dia melapis dengan ahli pidana, agar kacamata pidana itu menurut KUHP baru tidak salah.

"Harusnya itu mengarah ke pemilik SPBU-nya yang jadi sorotan utama, bukan pemain-pemain kecil seperti itu," ucap Hermansyah.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim menyoroti proses penangkapan kedua terdakwa.

Sorotan ini muncul dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (4/6/26) dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Dari tujuh saksi yang dihadirkan, lima di antaranya merupakan anggota Polrestabes Medan, sementara dua lainnya berasal dari pihak SPBU di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap para terdakwa.

Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026.

"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU," terang Erwin di persidangan dikutip dari Antara.

Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam dakwaan disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, sedangkan saksi menyatakan penangkapan terjadi saat patroli rutin.

Hakim anggota Khamozaro Waruwu bahkan mengingatkan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum.

"Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum," ujar Khamozaro Waruwu salah satu hakim anggota.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa