GridOto.com - Sidang kasus warga beli 25 liter pakai jeriken yang terancam denda Rp 60 miliar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Medan, (9/6/26) ditunda.
Majelis Hakim ingin Jaksa Penuntun Umum (JPU) menghadirkan dua sosok penting dalam kasus tersebut.
Namun JPU Kejaksaan Negeri Medan, Reza menjelaskan saksi yang mereka akan hadirkan ternyata berhalangan hadir ke persidangan.
"Begini Yang Mulia, saksi ahli tidak dapat hadir, berhalangan karena tugas ke luar kota," ucap Reza, yang berencana menghadirkan ahli minyak dan gas bumi (migas) dikutip dari Kompas.com.
Setelah dipastikan tidak hadir, jaksa, kuasa hukum terdakwa, hingga majelis hakim bersepakat untuk menunda sidang dan dilanjut pada Kamis (11/6/26).
Namun, sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan, meminta penuntut umum juga turut untuk menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.
"Jaksanya panggil Kanit dan Kasat ya," ucap Efrata.
"Baik Yang Mulia," ucap Reza menjawab permintaan majelis hakim.
Sementara itu, Hermansyah Hutagalung, kuasa hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, menyampaikan menghadirkan saksi meringankan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Kalau bisa Pak Kajari Medan datanglah karena yang datang ini salah satu anggota Komisi III (DPR RI)," ujar Hermansyah.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR