Penasihat hukum terdakwa menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas dalam perkara ini tidak proporsional.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat menyebut ancaman pidana yang dikenakan terlalu berat jika dibandingkan dengan perbuatan yang dituduhkan.
"Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite," kata Hermansyah Hutagalung.
Menurut pihak kuasa hukum, volume BBM yang dibeli awalnya sekitar 20 liter dan kemudian bertambah menjadi 25 liter.
Mereka menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang dihadapi para terdakwa.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum berencana:
- Menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan berikutnya
- Melaporkan penanganan perkara ke Komisi III DPR RI
- Mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa
Baca Juga: Kecurigaan Polisi di Tol Purbaleunyi Terbukti, Pemilik Truk Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan, yakni kondisi kesehatan ayah salah satu terdakwa yang sedang menderita kanker.
Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang meringankan atau bahkan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
"Saya harap bebas saja," ujar Ranning usai persidangan.