Lampung Resmi Gelar Diskon Pajak Kendaraan, Nunggak Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun Saja

By , Rabu, 03 Juni 2026 | 10:05 WIB

Ilustrasi program keringanan pajak kendaraan (Gemini AI)

Kendaraan tersebut tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.

Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.

Saipul mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan apabila kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.

Baca Juga: Pajak Mobil dan Motor Listrik Mulai Dibahas Pemerintah, Ini Alasannya

Ia juga mengingatkan kendaraan yang lama tidak melakukan registrasi ulang berisiko dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor.

"Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan. Jangan sampai data kendaraan dihapus karena STNK sudah lama mati," tegasnya.

Saipul merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu dapat dihapus dari registrasi kendaraan bermotor.

"Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak bayar dan dua tahun setelah masa habis registrasi tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan itu bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum," tegasnya.