Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lampung Resmi Gelar Diskon Pajak Kendaraan, Nunggak Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun Saja

Irsyaad W - Rabu, 3 Juni 2026 | 10:05 WIB
Ilustrasi program keringanan pajak kendaraan
Gemini AI
Ilustrasi program keringanan pajak kendaraan

GridOto.com - Program diskon atau keringan pajak kendaraan yang digelar pemerintah provinsi Lampung resmi berlaku mulai 2 Juni 2026.

Keringanan pajak kendaraan itu rencana akan berakhir pada 31 Agustus 2026 mendatang.

Dengan relaksasi ini, pemilik mobil atau motor yang memiliki tunggakan pajak lama, cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama.

Dengan skema tersebut, penunggak pajak kendaraan cukup membayar setara 1,5 tahun pajak tanpa dikenai denda dan tanpa menghitung akumulasi tunggakan lama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Kalau target di APBD tetap Rp 1,3 triliun. Tapi mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai," kata Saipul, (1/6/26) disitat dari TribunLampung.co.id.

Saipul mengatakan, Pemprov Lampung menargetkan pendapatan asli daerah atau PAD sebesar Rp 1,3 triliun dari penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Target tersebut telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Program keringanan PKB ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Baca Juga: Provinsi Ini Gelar Pesta Bagi Penunggak Pajak Kendaraan, Tunggakan dan Denda Dihapus

Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Lampung mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026
Dok. Bapenda Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Lampung mulai 2 Juni sampai 31 Agustus 2026

Saipul menyebut, program tersebut bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang selama ini menunggak agar kembali memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan data Bapenda Lampung, terdapat lebih dari 751.000 kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Lampung.

Tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari satu tahun hingga lima tahun.

"Untuk data kendaraan yang menunggak belum kita pilah. Namun yang pasti ada sekitar 751 ribu lebih unit. Itu untuk tunggakan satu sampai lima tahun," beber Saipul.

Sementara saat ini, jumlah kendaraan aktif di Lampung mencapai 2.075.748 unit.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.638.415 motor dan 437.333 mobil.

Saipul mengatakan, masih ada kesenjangan antara jumlah kendaraan yang aktif digunakan dan kendaraan yang rutin membayar pajak.

"Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat," ujarnya.

Lebih lanjut, Saipul menegaskan, program tersebut bukan pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sekarang Paham! Ada Sejumlah Kendaraan yang Tak Tersentuh Pajak Progresif

Menurut dia, program kali ini menggunakan skema keringanan yang tetap memberi konsekuensi kepada penunggak pajak.

"Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan," terang Saipul.

"Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi," sambung Saipul.

Ia mengatakan, kebijakan baru itu dirancang agar masyarakat tidak sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar pajak kendaraan.

"Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," ujarnya.

Menurut Saipul, pemerintah juga ingin menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak.

Selain memberi keringanan kepada penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan.

Wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapat diskon 5 persen dari PKB tahun berjalan.

Pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapat potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak.

Kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapat diskon 20 persen.

Baca Juga: Pesta Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Dimulai, Denda Telat Digratiskan

Sementara kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapat potongan hingga 25 persen.

"Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang taat," jelas Saipul.

Saipul mengatakan, kebijakan itu lahir dari evaluasi terhadap program pemutihan yang dinilai belum sepenuhnya adil.

"Kita kaji, ternyata pemutihan ini tidak adil. Yang rajin bayar tidak dapat apa-apa, sementara yang menunggak justru terus mendapat keringanan. Sekarang ada reward dan punishment," katanya.

Dalam program keringanan ini, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan.

Pemerintah juga menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.

Selain itu, program keringanan berlaku untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung.

Pemilik motor mendapat diskon PKB sebesar 50 persen. Sementara pemilik mobil mendapat potongan 25 persen.

Jika kendaraan yang akan dibalik nama masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama tanpa dikenai sisa tunggakan dan denda.

"Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen," jelas Saipul.

Baca Juga: Pemerintah Menunda Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.

Kendaraan tersebut mendapat diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.

Sementara kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung mendapat diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen.

Kendaraan umum tersebut juga memperoleh potongan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB pertama sebesar 54 persen.

Saipul mengatakan, pemerintah terus mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung agar melakukan mutasi masuk dan balik nama.

"Kita memang belum punya data pastinya, tetapi sekarang sudah diberikan kemudahan dan diskon untuk mutasi maupun balik nama kendaraan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama.

Kendaraan tersebut tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya.

Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.

Saipul mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan apabila kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.

Baca Juga: Pajak Mobil dan Motor Listrik Mulai Dibahas Pemerintah, Ini Alasannya

Ia juga mengingatkan kendaraan yang lama tidak melakukan registrasi ulang berisiko dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor.

"Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan. Jangan sampai data kendaraan dihapus karena STNK sudah lama mati," tegasnya.

Saipul merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu dapat dihapus dari registrasi kendaraan bermotor.

"Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak bayar dan dua tahun setelah masa habis registrasi tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan itu bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum," tegasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa