Pemerintah juga menghapus pajak progresif kendaraan bermotor.
Selain itu, program keringanan berlaku untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung.
Pemilik motor mendapat diskon PKB sebesar 50 persen. Sementara pemilik mobil mendapat potongan 25 persen.
Jika kendaraan yang akan dibalik nama masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama tanpa dikenai sisa tunggakan dan denda.
"Khusus mutasi dan balik nama dalam Provinsi Lampung, roda dua diskon 50 persen dan roda empat diskon 25 persen," jelas Saipul.
Baca Juga: Pemerintah Menunda Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.
Kendaraan tersebut mendapat diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.
Sementara kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung mendapat diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen.
Kendaraan umum tersebut juga memperoleh potongan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB pertama sebesar 54 persen.
Saipul mengatakan, pemerintah terus mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung agar melakukan mutasi masuk dan balik nama.
"Kita memang belum punya data pastinya, tetapi sekarang sudah diberikan kemudahan dan diskon untuk mutasi maupun balik nama kendaraan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.
Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama.