Lampung Resmi Gelar Diskon Pajak Kendaraan, Nunggak Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun Saja

By , Rabu, 03 Juni 2026 | 10:05 WIB

Ilustrasi program keringanan pajak kendaraan (Gemini AI)

Ia mengatakan, kebijakan baru itu dirancang agar masyarakat tidak sengaja menunggu program pemutihan untuk membayar pajak kendaraan.

"Kalau dulu hanya bayar satu tahun berjalan. Sekarang tetap ada konsekuensi bagi yang menunggak sehingga masyarakat tidak ikut-ikutan menunggu pemutihan," ujarnya.

Menurut Saipul, pemerintah juga ingin menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak.

Selain memberi keringanan kepada penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan.

Wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapat diskon 5 persen dari PKB tahun berjalan.

Pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapat potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak.

Kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapat diskon 20 persen.

Baca Juga: Pesta Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Dimulai, Denda Telat Digratiskan

Sementara kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapat potongan hingga 25 persen.

"Selama ini yang rajin bayar pajak tidak pernah mendapat reward. Sekarang kita berikan diskon bagi mereka yang taat," jelas Saipul.

Saipul mengatakan, kebijakan itu lahir dari evaluasi terhadap program pemutihan yang dinilai belum sepenuhnya adil.

"Kita kaji, ternyata pemutihan ini tidak adil. Yang rajin bayar tidak dapat apa-apa, sementara yang menunggak justru terus mendapat keringanan. Sekarang ada reward dan punishment," katanya.

Dalam program keringanan ini, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan.