Kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang selama ini menunggak agar kembali memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan data Bapenda Lampung, terdapat lebih dari 751.000 kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Lampung.
Tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari satu tahun hingga lima tahun.
"Untuk data kendaraan yang menunggak belum kita pilah. Namun yang pasti ada sekitar 751 ribu lebih unit. Itu untuk tunggakan satu sampai lima tahun," beber Saipul.
Sementara saat ini, jumlah kendaraan aktif di Lampung mencapai 2.075.748 unit.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.638.415 motor dan 437.333 mobil.
Saipul mengatakan, masih ada kesenjangan antara jumlah kendaraan yang aktif digunakan dan kendaraan yang rutin membayar pajak.
"Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat," ujarnya.
Lebih lanjut, Saipul menegaskan, program tersebut bukan pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Sekarang Paham! Ada Sejumlah Kendaraan yang Tak Tersentuh Pajak Progresif
Menurut dia, program kali ini menggunakan skema keringanan yang tetap memberi konsekuensi kepada penunggak pajak.
"Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan," terang Saipul.
"Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi," sambung Saipul.