Markas Sindikat Pembuat STNK Palsu di Pasuruan Terbongkar, Patok Tarif Rp 3 Juta Per Lembar

By , Jumat, 29 Mei 2026 | 08:30 WIB

Barang bukti dari penangkapan para sindikat pembuat STNK Palsu di Pasuruan, Jawa Timur oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya (Azwa Safrina/Kompas.com)

Seorang anggota kepolisian menjelaskan kepada Kapolrestabes bahwa para pelaku menghapus data asli pada lembaran STNK lama, kemudian menuliskan data kendaraan baru secara manual sebelum melapisinya kembali.

"Langsung handmade dikerjakan sendiri untuk menghapus data lamanya, Ndan. Ditulis satu-satu, baru dilapis lagi. Setelah dicek Samsat, datanya beda. Ini contohnya, Ndan," kata anggota tersebut dalam video.

Kecurigaan Luthfie semakin menguat saat memeriksa salah satu barang bukti mobil bekas yang dijual dengan harga di bawah pasar.

"Nanti dicek pemiliknya ya. Ini bodong. CR-V harga Rp 30 juta itu CR-V apa?" tandas Luthfie, seraya meminta Kasatreskrim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, proses pembuatan STNK aspal ini berpusat di sebuah rumah di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

Tersangka A.R. diketahui bertindak sebagai pembuat dokumen menyerupai STNK asli tersebut menggunakan peralatan cetak khusus.

"Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara," jelas Edy Herwiyanto.

Meski mampu menghasilkan dokumen yang sekilas mirip aslinya, perlengkapan yang digunakan pelaku relatif sederhana.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, serta bahan khusus untuk mencetak identitas kendaraan.

Baca Juga: Waswas Beli Motor dan Mobil Bekas, Sindikat STNK Palsu di Bandung Baru Saja Terbongkar

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita ratusan dokumen dan sejumlah kendaraan bermotor, dengan rincian data sebagai berikut:

- 314 lembar STNK palsu (disita di awal) ditambah 22 STNK lainnya.
- 318 lembar surat pajak kendaraan.
- 7 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 2 Surat Izin Mengemudi (SIM).
- 4 unit motor (di antaranya merek Honda PCX, Suzuki Nex, Yamaha Fino, dan Honda CS-1).
- 4 unit mobil (di antaranya Suzuki XL7 dan Honda CR-V tahun 2002).

Jaringan ini bekerja secara berantai.