GridOto.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar markas sindikat pembuat STNK palsu di Pasuruan, Jawa Timur.
Para pelaku mematok tarif sekali cetak Rp 3 juta per lembar STNK.
Dokumen palsu tersebut diduga kuat digunakan oleh para pelaku dalam transaksi jual beli mobil bekas bodong di wilayah Jawa Timur.
Aktivitas ilegal ini terendus setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mobil bekas dengan dokumen palsu.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung mulai serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, (27/5/26) mengutip TribunJatim.com.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pencetak dokumen, penyedia bahan baku, hingga perantara penjualan.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. W.I.S. (30), warga Banyuwangi.
2. A.Y.H. (26), asal Pasuruan.
3. A. (57), warga Pasuruan.
4. A.R. (45), asal Kabupaten Pasuruan.
5. M.A. (53), warga Kota Pasuruan.
Praktik pembuatan STNK palsu ini tergolong rapi karena menggunakan metode handmade atau pengerjaan manual.
Berdasarkan unggahan video di akun Instagram resmi Kapolrestabes Surabaya, Kombes pol Luthfie Sulistiawan (@luthfie.daily), terungkap sindikat ini mematok tarif yang cukup mahal untuk selembar dokumen palsu.
Baca Juga: Serobot Kerjaan Polisi, Sindikat Jasa Cetak SIM Palsu Jogja Patok Tarif Segini Lewat Facebook
"300 lebih motor nih, biayanya mahal. Bikin STNK palsu satu lembar Rp 3 juta," ucap Luthfie saat memeriksa barang bukti.
Seorang anggota kepolisian menjelaskan kepada Kapolrestabes bahwa para pelaku menghapus data asli pada lembaran STNK lama, kemudian menuliskan data kendaraan baru secara manual sebelum melapisinya kembali.
"Langsung handmade dikerjakan sendiri untuk menghapus data lamanya, Ndan. Ditulis satu-satu, baru dilapis lagi. Setelah dicek Samsat, datanya beda. Ini contohnya, Ndan," kata anggota tersebut dalam video.
Kecurigaan Luthfie semakin menguat saat memeriksa salah satu barang bukti mobil bekas yang dijual dengan harga di bawah pasar.
"Nanti dicek pemiliknya ya. Ini bodong. CR-V harga Rp 30 juta itu CR-V apa?" tandas Luthfie, seraya meminta Kasatreskrim untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, proses pembuatan STNK aspal ini berpusat di sebuah rumah di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Tersangka A.R. diketahui bertindak sebagai pembuat dokumen menyerupai STNK asli tersebut menggunakan peralatan cetak khusus.
"Bahan baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara," jelas Edy Herwiyanto.
Meski mampu menghasilkan dokumen yang sekilas mirip aslinya, perlengkapan yang digunakan pelaku relatif sederhana.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, serta bahan khusus untuk mencetak identitas kendaraan.
Baca Juga: Waswas Beli Motor dan Mobil Bekas, Sindikat STNK Palsu di Bandung Baru Saja Terbongkar
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita ratusan dokumen dan sejumlah kendaraan bermotor, dengan rincian data sebagai berikut:
- 314 lembar STNK palsu (disita di awal) ditambah 22 STNK lainnya.
- 318 lembar surat pajak kendaraan.
- 7 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 2 Surat Izin Mengemudi (SIM).
- 4 unit motor (di antaranya merek Honda PCX, Suzuki Nex, Yamaha Fino, dan Honda CS-1).
- 4 unit mobil (di antaranya Suzuki XL7 dan Honda CR-V tahun 2002).
Jaringan ini bekerja secara berantai.
Tersangka W.I.S. diduga memasarkan satu unit Honda CR-V tahun 2002 menggunakan STNK palsu yang diperoleh dari A.Y.H.
Dalam operasionalnya, A.Y.H. dibantu oleh tersangka A yang bertugas mengantarkan mobil bodong tersebut kepada calon pembeli.
Para tersangka ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya di beberapa lokasi terpisah di wilayah Surabaya dan Pasuruan, meliputi:
- Kawasan Kecamatan Tandes, Surabaya.
- SPBU Kebonagung, Kota Pasuruan.
- Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
- Kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang lebih luas di Jawa Timur.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandas Edy.
Lebih jauh, berikut tips cara mengecek keaslian STNK kendaraan dilansir dari Kompas.com:
Baca Juga: Rasa Curiga Wajib Ada, Ini Ciri-ciri BPKB Palsu Berdasarkan Pengalaman Showroom Mobil Bekas
1. Cocokkan data STNK dengan fisik kendaraan
Periksa jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi apakah sesuai dengan kendaraan yang dilihat.
2. Periksa tanda tangan dan cap STNK
Pastikan tanda tangan serta cap pada STNK terlihat jelas dan tidak mencurigakan.
3. Cek nomor rangka kendaraan
Nomor rangka yang tertera pada kendaraan harus sama dengan data di BPKB dan STNK. Biasanya nomor rangka berada di bagian bodi kendaraan.
4. Periksa nomor mesin
Nomor mesin pada kendaraan juga wajib sesuai dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Letaknya bisa berbeda-beda tergantung merek kendaraan.
5. Lakukan pengecekan ke Samsat
Untuk memastikan keaslian dokumen, pemilik kendaraan juga bisa membawa kendaraan langsung ke Samsat untuk dilakukan pemeriksaan resmi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR