Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Markas Sindikat Pembuat STNK Palsu di Pasuruan Terbongkar, Patok Tarif Rp 3 Juta Per Lembar

Irsyaad W - Jumat, 29 Mei 2026 | 08:30 WIB
Barang bukti dari penangkapan para sindikat pembuat STNK Palsu di Pasuruan, Jawa Timur oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya
Azwa Safrina/Kompas.com
Barang bukti dari penangkapan para sindikat pembuat STNK Palsu di Pasuruan, Jawa Timur oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya

Meski mampu menghasilkan dokumen yang sekilas mirip aslinya, perlengkapan yang digunakan pelaku relatif sederhana.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, serta bahan khusus untuk mencetak identitas kendaraan.

Baca Juga: Waswas Beli Motor dan Mobil Bekas, Sindikat STNK Palsu di Bandung Baru Saja Terbongkar

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita ratusan dokumen dan sejumlah kendaraan bermotor, dengan rincian data sebagai berikut:

- 314 lembar STNK palsu (disita di awal) ditambah 22 STNK lainnya.
- 318 lembar surat pajak kendaraan.
- 7 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 2 Surat Izin Mengemudi (SIM).
- 4 unit motor (di antaranya merek Honda PCX, Suzuki Nex, Yamaha Fino, dan Honda CS-1).
- 4 unit mobil (di antaranya Suzuki XL7 dan Honda CR-V tahun 2002).

Jaringan ini bekerja secara berantai.

Tersangka W.I.S. diduga memasarkan satu unit Honda CR-V tahun 2002 menggunakan STNK palsu yang diperoleh dari A.Y.H.

Dalam operasionalnya, A.Y.H. dibantu oleh tersangka A yang bertugas mengantarkan mobil bodong tersebut kepada calon pembeli.

Para tersangka ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya di beberapa lokasi terpisah di wilayah Surabaya dan Pasuruan, meliputi:

- Kawasan Kecamatan Tandes, Surabaya.
- SPBU Kebonagung, Kota Pasuruan.
- Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
- Kawasan Petahunan, Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang lebih luas di Jawa Timur.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP, dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tandas Edy.

Lebih jauh, berikut tips cara mengecek keaslian STNK kendaraan dilansir dari Kompas.com:

Baca Juga: Rasa Curiga Wajib Ada, Ini Ciri-ciri BPKB Palsu Berdasarkan Pengalaman Showroom Mobil Bekas

1. Cocokkan data STNK dengan fisik kendaraan

Periksa jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi apakah sesuai dengan kendaraan yang dilihat.

2. Periksa tanda tangan dan cap STNK

Pastikan tanda tangan serta cap pada STNK terlihat jelas dan tidak mencurigakan.

3. Cek nomor rangka kendaraan

Nomor rangka yang tertera pada kendaraan harus sama dengan data di BPKB dan STNK. Biasanya nomor rangka berada di bagian bodi kendaraan.

4. Periksa nomor mesin

Nomor mesin pada kendaraan juga wajib sesuai dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Letaknya bisa berbeda-beda tergantung merek kendaraan.

5. Lakukan pengecekan ke Samsat

Untuk memastikan keaslian dokumen, pemilik kendaraan juga bisa membawa kendaraan langsung ke Samsat untuk dilakukan pemeriksaan resmi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa