Tidak Selamanya, Ini Batas Waktu dan Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

By , Sabtu, 18 April 2026 | 11:15 WIB

Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat. (Tribunnews)

Wibowo menegaskan prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit.

Menurutnya, selama masyarakat memiliki iktikad baik untuk membayar pajak, negara harus hadir memberikan solusi.

"Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.

Lebih lanjut, sebagai solusi jangka panjang, Korlantas Polri mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.

Masa Berlaku Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Kebijakan ini tidak berlaku selamanya. Masyarakat hanya diberi waktu terbatas untuk memanfaatkannya, yakni sepanjang tahun 2026 hingga paling lambat awal 2027.

Wibowo menjelaskan, periode ini merupakan masa transisi sebelum aturan diterapkan lebih ketat.

Pada fase ini, masyarakat masih diberi kelonggaran untuk melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama.

"Kami sekarang anggap tahun ini adalah tahun sosialisasi dulu," ujar Wibowo, (14/4/26) disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Terobosan Dedi Mulyadi Nular, Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Berlaku di Seluruh Indonesia

Artinya, tahun 2026 menjadi masa adaptasi bagi masyarakat.

Pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama masih dapat membayar pajak tahunan tanpa kendala berarti.

Namun Korlantas menambahkan lapisan pengamanan berupa kewajiban pengisian formulir pernyataan bagi wajib pajak.