GridOto.com - Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama tidak berlaku selamanya.
Aturan ini akan berlaku secara nasional, setelah sebelumnya lebih dulu diinisiasi di Jawa Barat.
Kebijakan tersebut hadir sebagai respons atas polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik sebelumnya yang kerap menyulitkan, terutama bagi masyarakat yang membeli motor dan mobil bekas yang sudah berpindah tangan beberapa kali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo.
"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujarnya, dikutip dari Antara.
Meski demikian, kebijakan ini tetap memiliki sejumlah syarat dan bersifat sementara.
Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan bekas cukup menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- STNK asli
- KTP pemilik saat ini
- Bukti transaksi, seperti kuitansi jual-beli.
Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar untuk proses balik nama kendaraan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Disebut Bikin STNK Tidak Sah, Polisi Beri Penjelasan
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
Wibowo menegaskan prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit.
Menurutnya, selama masyarakat memiliki iktikad baik untuk membayar pajak, negara harus hadir memberikan solusi.
"Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," ucapnya.
Lebih lanjut, sebagai solusi jangka panjang, Korlantas Polri mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.
Masa Berlaku Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Kebijakan ini tidak berlaku selamanya. Masyarakat hanya diberi waktu terbatas untuk memanfaatkannya, yakni sepanjang tahun 2026 hingga paling lambat awal 2027.
Wibowo menjelaskan, periode ini merupakan masa transisi sebelum aturan diterapkan lebih ketat.
Pada fase ini, masyarakat masih diberi kelonggaran untuk melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama.
"Kami sekarang anggap tahun ini adalah tahun sosialisasi dulu," ujar Wibowo, (14/4/26) disitat dari Kompas.com.
Artinya, tahun 2026 menjadi masa adaptasi bagi masyarakat.
Pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama masih dapat membayar pajak tahunan tanpa kendala berarti.
Namun Korlantas menambahkan lapisan pengamanan berupa kewajiban pengisian formulir pernyataan bagi wajib pajak.
"Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat," ujar Wibowo.
Formulir tersebut bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah poin penting yang harus diisi oleh wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan," papar Wibowo.
Langkah ini menjadi upaya untuk menutup celah di tengah kebijakan yang lebih longgar.
Juga setelah melewati batas waktu tersebut, kebijakan akan diperketat.
Kendaraan yang belum dibalik nama berpotensi menghadapi kendala administrasi, bahkan bisa diblokir sehingga tidak dapat lagi melakukan pembayaran pajak.
Wibowo menegaskan, langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan juga demi kepentingan masyarakat.
"Kenapa ini menjadi penting? Balik nama sendiri ini kepentingannya, keuntungannya adalah untuk masyarakat sendiri," kata dia.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR