Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Selamanya, Ini Batas Waktu dan Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

Irsyaad W - Sabtu, 18 April 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat.
Tribunnews
Ilustrasi bayar pajak motor di Samsat.

Pada fase ini, masyarakat masih diberi kelonggaran untuk melakukan pengesahan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama.

"Kami sekarang anggap tahun ini adalah tahun sosialisasi dulu," ujar Wibowo, (14/4/26) disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Terobosan Dedi Mulyadi Nular, Kebijakan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Berlaku di Seluruh Indonesia

Artinya, tahun 2026 menjadi masa adaptasi bagi masyarakat.

Pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama masih dapat membayar pajak tahunan tanpa kendala berarti.

Namun Korlantas menambahkan lapisan pengamanan berupa kewajiban pengisian formulir pernyataan bagi wajib pajak.

"Nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kita berikan formulir pernyataan di Samsat," ujar Wibowo.

Formulir tersebut bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah poin penting yang harus diisi oleh wajib pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah betul pemilik kendaraan nomor sekian; kedua, yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk diblokir; yang ketiga adalah kesanggupan yang bersangkutan untuk balik nama tahun depan," papar Wibowo.

Langkah ini menjadi upaya untuk menutup celah di tengah kebijakan yang lebih longgar.

Juga setelah melewati batas waktu tersebut, kebijakan akan diperketat.

Kendaraan yang belum dibalik nama berpotensi menghadapi kendala administrasi, bahkan bisa diblokir sehingga tidak dapat lagi melakukan pembayaran pajak.

Wibowo menegaskan, langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan juga demi kepentingan masyarakat.

"Kenapa ini menjadi penting? Balik nama sendiri ini kepentingannya, keuntungannya adalah untuk masyarakat sendiri," kata dia.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa