Awas Kaget, Ada Embel-embel Formulir Ini di Balik Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

By , Kamis, 16 April 2026 | 10:30 WIB

Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat (Robertus Belarminus/Kompas.com)

Beberapa poin penting dari skema ini antara lain:

1. Wajib pajak dapat membayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
2. Harus membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan
3. Wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya
4. Jika tidak, data kendaraan akan diblokir.

"Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujar Wibowo.