Beberapa poin penting dari skema ini antara lain:
1. Wajib pajak dapat membayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
2. Harus membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan
3. Wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya
4. Jika tidak, data kendaraan akan diblokir.
"Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujar Wibowo.