GridOto.com - Korlantas Polri merestui dan akan menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Ini tentu sangat membantu bagi pemilik motor atau mobil yang dibeli bekas dan belum balik nama.
Tapi awas kaget, ada embel-embel formulir di balik kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.
"Kemarin kami sudah sepakat dengan Pak Gubernur (Jawa Barat), bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kami terima," ujar Wibowo, (14/4/26) disitat dari Kompas.com.
"Sehingga masyarakat bisa melanjutkan kepada proses pembayaran pajak. Tetapi tadi ya, kami arahkan untuk langsung balik nama,” kata dia.
Dalam praktiknya, jika data di STNK masih atas nama pemilik lama, maka petugas Samsat tetap akan melayani proses pengesahan.
Namun sebagai gantinya, pemilik baru diminta mengisi formulir pernyataan.
"Makanya nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kami berikan formulir pernyataan di Samsat," beber Wibowo.
Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan yang sah, permohonan pemblokiran data ke depan, serta kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Pemerintah tetap mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama.
Beberapa poin penting dari skema ini antara lain:
1. Wajib pajak dapat membayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
2. Harus membuat surat pernyataan kepemilikan kendaraan
3. Wajib melakukan balik nama pada tahun berikutnya
4. Jika tidak, data kendaraan akan diblokir.
"Kalau tidak balik nama tahun depan, kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujar Wibowo.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR