Hal ini juga merugikan PT Pertamina. Terkait kerugian dalam kasus ini, Syarief mengatakan, masih dalam penghitungan.
"Saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," tutur Syarief.
Baca Juga: Bikin Melongo, Intip Deretan Harga Mobil Mewah Hasil Korupsi Riza Chalid
Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketujuh tersangka itu adalah
1. BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
2. AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
3. MLY selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
4. NRD, selaku crude trading manager di PES;
5. TFK selaku VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC selaku Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender; dan
7. IRW selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.