Syarat yang perlu disiapkan:
- KTP pemilik kendaraan
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan kehilangan
- Berkas pendukung lain sesuai ketentuan.
Diskon pajak kendaraan 5 persen di Jawa Tengah resmi berlaku mulai 20 Februari 2026 (IG/@bapenda_jateng)
Syarat yang perlu disiapkan:
- KTP pemilik kendaraan
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan kehilangan
- Berkas pendukung lain sesuai ketentuan.