Berkah di Bulan Puasa, 4 Provinsi Ini Masih Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

By , Rabu, 04 Maret 2026 | 11:00 WIB

Diskon pajak kendaraan 5 persen di Jawa Tengah resmi berlaku mulai 20 Februari 2026 (IG/@bapenda_jateng)

Syarat yang perlu disiapkan:

- KTP pemilik kendaraan
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan kehilangan
- Berkas pendukung lain sesuai ketentuan.