GridOto.com - Pemilik kendaraan di 4 provinsi berikut mendapat berkah di bulan puasa.
Karena pemerintah provinsi masing-masing masih menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda yang biasanya cukup besar.
Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Bahkan, di sejumlah daerah, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok tunggakan pajak untuk tahun-tahun tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, provinsi mana saja yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2026?
Baca Juga: Jateng Bergejolak, Dedi Mulyadi Informasikan Tarif Pajak Kendaraan di Jawa Barat Begini
Menukil Kompas.com, berikut daftar provinsi yang masih memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2026 dengan skema, periode serta persyaratan yang berbeda-beda.
1. Jawa Tengah
Dikutip dari Kompas.id, pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk 'Gas Jateng 5 Persen'.
Program ini merupakan respons atas penerapan opsen pajak kendaraan, dengan memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan.
Diskon 5 persen tersebut resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2026 dan berlaku hingga 21 Desember 2026.