Dikutip dari Kompas.id, pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertajuk 'Gas Jateng 5 Persen'.
Program ini merupakan respons atas penerapan opsen pajak kendaraan, dengan memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan.
Diskon 5 persen tersebut resmi diberlakukan sejak 20 Februari 2026 dan berlaku hingga 21 Desember 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.
Dalam keputusan itu, terdapat empat poin kemudahan, yakni:
1. Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
2. Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu.
4. Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.
Baca Juga: Terasa Janggal, Ternyata Ini Sebab Nominal Pajak Kendaraan Bisa Berubah-ubah
2. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga April 2026.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR