Bungkam Gerakan Stop Bayar Pajak, Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen di Jateng Resmi Berlaku

By , Jumat, 20 Februari 2026 | 20:30 WIB

Diskon pajak kendaraan 5 persen di Jawa Tengah resmi berlaku mulai 20 Februari 2026 (IG/@bapenda_jateng)

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.